Labels

HARLAH, NATAL dan MAULID

Hampir setiap tahun, selalu ada pro kontra terkait boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal buat penganut Kristiani, termasuk tahun ini. Alasan pelarangan, perayaan Natal merupakan ritual keagamaan non-Muslim yang tidak dibenarkan bagi umat Islam untuk mengikutinya.

Kata Natal yang menurut arti bahasa sama dengan kata harlah (hari kelahiran), hanya dipakai untuk Nabi Isa al-Masih belaka.

Jadi ia mempunyai arti khusus, lain dari yang digunakan secara umum seperti dalam bidang kedokteran ada istilah perawatan pre-natal yang berarti "perawatan sebelum kelahiran".
Dengan demikian, maksud istilah 'Natal' adalah saat Isa Al-Masih dilahirkan ke dunia oleh 'perawan suci' Maryam. Karena itulah ia memiliki arti tersendiri, yaitu saat kelahiran anak manusia bernama Yesus Kristus untuk menebus dosa manusia.

Sedangkan Maulid, adalah saat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Pertama kali dirayakan kaum Muslimin atas perintah Sultan Shalahuddin al-Ayyubi atau dalam dunia barat dikenal sebagai Saladin, dari Dinasti Mamalik yang berkebangsaan Kurdi. Tujuannya untuk mengobarkan semangat kaum Muslimin, agar menang dalam perang Salib (crusade).

Dia memerintahkan membuat peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad, enam abad setelah Rasulullah wafat. Peristiwa Maulid itu hingga kini masih dirayakan dalam berbagai bentuk, walaupun Dinasti Sa'ud melarangnya di Saudi Arabia. Karya-karya tertulis berbahasa Arab banyak ditulis dalam puisi dan prosa untuk menyambut kelahiran Nabi Muhammad itu.

Dengan demikian, dua kata (Natal dan Maulid) mempunyai makna khusus, dan tidak bisa disamakan. Dalam bahasa teori Hukum Islam (fiqh) kata Maulid dan Natal adalah "kata yang lebih sempit maksudnya, dari apa yang diucapkan" (yuqlaqu al'am wa yuradu bihi al-khash). Penyebabnya adalah asal-usul istilah tersebut dalam sejarah perkembangan manusia yang beragam. Artinya jelas, Natal dipakai orang-orang Kristiani, sedangkan maulid dipakai orang-orang Islam.

Natal dalam kitab suci Alquran disebut sebagai "yauma wulida" (hari kelahiran, yang secara historis oleh para ahli tafsir dijelaskan sebagai hari kelahiran Nabi Isa, seperti terkutip: "kedamaian atas orang yang dilahirkan (hari ini)" (salamun yauma wulid) yang dapat dipakaikan pada beliau atau kepada Nabi Daud. Sebaliknya, firman Allah dalam surat al-Maryam: "Kedamaian atas diriku pada hari kelahiranku" (al-salamu 'alaiyya yauma wulidtu), jelas-jelas menunjuk kepada ucapan Nabi Isa.

Bahwa kemudian Nabi Isa 'dijadikan' Anak Tuhan oleh umat Kristiani, adalah masalah lain lagi. Artinya, secara tidak langsung Natal memang diakui oleh kitab suci al-Qur'an, juga sebagai kata penunjuk hari kelahiran beliau, yang harus dihormati oleh umat Islam juga. Bahwa, hari kelahiran itu memang harus dirayakan dalam bentuk berbeda, atau dalam bentuk yang sama tetapi dengan maksud berbeda, adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan.

"Jika kita merayakan Natal adalah penghormatan untuk beliau (Isa) dalam pengertian yang penulis yakini, sebagai Nabi Allah SWT."
Dengan demikian, "menjadi kemerdekaan bagi kaum Muslimin untuk turut menghormati hari kelahiran Nabi Isa, yang sekarang disebut hari Natal. Mereka bebas merayakannya atau tidak, karena itu sesuatu yang dibolehkan oleh agama. Penulis menghormatinya, kalau perlu dengan turut bersama kaum Kristiani merayakannya bersama-sama."

Dalam litelatur fiqih, jika seorang muslim duduk bersama-sama dengan orang lain yang sedang melaksanakan peribadatan mereka, seorang Muslim diperkenankan turut serta duduk dengan mereka asalkan ia tidak turut dalam ritual kebaktian. Namun hal ini masih merupakan ganjalan bagi kaum muslimin pada umumnya, karena kekhawatiran mereka akan dianggap turut berkebaktian yang sama.

"Karena itulah, kaum Muslimin biasanya menunggu di sebuah ruangan, sedangkan ritual kebaktian dilaksanakan di ruang lain. Jika telah selesai, baru kaum Muslimin duduk bercampur."

Sampai kini perayaan Tahun Baru Masehi memang masih menuai pro dan kontra di kalangan ulama Islam. Ada yang berkukuh melarang, ada pula yang membolehkan. Bagi sebagian ulama yang membolehkan bisa dilihat dari berbagai kegiatan malam Tahun Baru Masehi yang digelar di Indonesia, misalnya kegiatan zikir nasional.

Contohnya zikir nasional untuk menyambut Tahun Baru Masehi yang diadakan pada malam hari setelah salat Isya. Acara itu dipandu oleh Ustaz Muhammad Arifin Ilham bertempat di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Acara zikir berjamaah itu menjadi salah satu warna tersendiri dalam menggambarkan kiprah kaum Muslim di Indonesia dari masa ke masa.

Jadi, apakah anda sepakat dengan sebagian ulama yang mengharamkan perayaan Tahun Baru atau justru sepakat dengan yang membolehkan? Hal itu merupakan kemerdekaan anda sebagai muslim dalam memilih sikap. "Gitu aja kok repot..!!!"

Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ribut-ribut-haram-ucapkan-selamat-natal-turulah-gus-dur.html
Disadur dari tulisan : Gus Dur di Koran Suara Pembaruan pada 20 Desember 2003 berjudul:
Harlah, Natal dan Maulid.

No comments:

Post a Comment